PersatuanGuru Republik Indonesia menetapkan 9 kode etik guru. Satu diantaranya adalah "Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila". Kode etik guru merupakan perisai yang akan menjaga marwah profesi guru sekaligus tameng untuk menjaga moral dan karakter baik sehingga diguguh dan
Jakarta Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar. Begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru memiliki seperangkat aturan yang untuk tidak oleh dilanggar yang disebut kode etik guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Dikutip dari laman Quipper, artikel ini akan membahasnya selengkapnya apa itu kode etik guru. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P dan K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. Lanjut pada tahun 1973, PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973 Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973 Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979 Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989 Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Kode Etik Guru Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Isi Kode Etik Guru Sebagai bagian dari profesi guru, apa saja kode etik seorang guru? Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Fungsi Kode Etik Guru Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Sumber Kode Etik Guru Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut. Nilai agama dan Pancasila Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial Pelaksanaan Kode Etik Guru Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut. Pendidikan dan kualitas guru. Sarana dan prasarana pendidikan. Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimistis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya. Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan. Cek Berita terbaru dan Artikel menarik lainnya di Google News
Dalamhal ini kode etik adalah aturan atau ketentuan sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi. Lalu apa saja kode etik guru BK? 1. guru harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. 2. guru harus berupaya secara maksimal untuk mencapai hasil yang terbaik. 3. Seorang guru BK harus menyimpan rahasia klien. 4.
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ANALISIS ARTIKEL KETERKAITAN KODE ETIK DENGAN PROFESI KEGURUAN Widia Marwa1* 1Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Djuanda Bogor *Email Jurnal/Volume/No/ISSN/Tahun Akhiril Pane, Fathinahaya Nailatsani Pane & Nailatsani, 2022 Jurnal Pendidikan Agama Islam/13/01/2721-8414/2022 kode etik yang harus dimiliki seorang guru karena kode etik tersebut sangat penting bagi guru sebagai acuan dalam proses belajar mengajar. Kode etik guru berisikan tata aturan mencangkup kepribadian atau tingkah laku Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, jurnal ditulis menggunakan teknik metode pengumpulan data dengan jenis metode library research, metode historis, A. Kode Etik Guru Kode etik menjadi landasan pedoman dan moral dalam bertingkah laku. Perumusan kode etik guru pada dasarnya bertujuan untuk kesejahteraan dan kepentingan guru itu sendiri. kode etik guru terdiri atas tiga kategori yaitu personal, dalam lingkup mengajar, dan interaksi guru dengan pelajar. B. Kode Etik Guru Menurut Lingkup Islam guru juga dituntut untuk memperhatikan etika menurut lingkup Islam untuk menjadi seorang guru, sebagai berikut Pertama, Mengikhlaskan ilmu hanya karena Allah swt semata. Kedua, Berperilaku jujur, ucapan maupun tindakan. Ketiga, Bersikap adil. Keempat, berakhlak mulia dan terpuji. Kelima, rendah hati. Kode etik guru adalah landasan utama moral dan identitas bentukan persatuan guru republik indonesia untuk mengantarkan seorang guru dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dan contoh teladan bagi peserta didiknya. Kode etik guru berperan penting dalam keberhasilan pendidikan peserta didik. Kode etik guru berisi tata cara yang baik, serta guru yang bisa mengendalikan sisi negative dan memperlihatkan sisi positif kepada peserta didik untuk dijadikan panutan. Menjadi seorang Muslim, setiap insan harus memiliki kode etik yang selaras dengan tuntunan dan ajaran Alquran beserta Sunnah. Nabi Muhammad saw merupakan seorang pendidik professional dan satu-satunya panutan yang sempurna. Rasulullah saw mampu menjadi contoh nyata seorang pendidik yang Islami metode perkembangan dan metode korelasional C. Kode Etik dalam kepribadian Rasulullah SAW Rasulullah saw adalah seorang guru professional yang sempurna bagi peserta didiknya yang kala itu merupakan para sahabat dan umatnya. kode etik menurut perspektif Rasulullah saw dan sesuai dengan kepribadian Rasulullah SAW Darul & Vol, 2014 antara lain 1 Pertama, berkata benar dan sesuai. Sebagai seorang guru, Rasulullah memiliki sifat siddiq yang artinya benar. 2 Kedua, adil. Etika dan akhlak yang perlu dimiliki oleh seorang guru adalah berperilaku adil. Adil tidak berarti sama rata, namun adil artinya sesuai dengan porsinya. 3 Ketiga, berakhlak mulia. Rasulullah saw merupakan sosok yang paling mulia. Sebagai manusia biasa, beliau memiliki akhlak mulia yang luar biasa. Akhlak mulia dijadikan sebagai alat utama dalam dakwah dan pengajarannya. 4 Keempat, amanah, tabligh, fathanah. Amanah berarti dapat dipercaya. Seorang guru harus mampu memposisikan dirinya sebagai sosok yang amanah terhadap tugasnya, terhadap peserta didiknya, dan terhadap kehidupan sehari-hari. bersifat tabligh yang artinya menyampaikan. Seorang guru perlu memiliki sifat tabligh dalam pelaksanaan proses pembelajarannya. Penyampaian materi tidak seorang guru bertindak dan berperilaku yang baik, berkata yang baik, dan mampu mencontohkan hal baik kepada peserta didiknya. Sebagai seorang Muslim, seorang guru memiliki figur utama yaitu Rasulullah waw Singkatnya, isi jurnal ini terfokus pada guru yang harus mampu memberikan contoh baik kepada peserta didiknya baik dari tutur kata, perilaku, maupun dari sikap yang diwujudkan pada lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari melalui kode etik guru. boleh dilakukan dengan seenaknya dan harus sesuai dengan kebenaran. Fathanah berarti cerdas, Kecerdasan perlu dimiliki seorang guru karena dalam proses pembelajaran, guru tidak boleh asal menjawab pertanyaan yang diajukan peserta didik. Guru harus mampu berfikir cerdas dalam mengembangkan potensi siswanya dengan metode pembelajaran yang variatif. Ali Sadikin sadikin, 2021 Jurnal Pendidikan/01/03/2776-5148/2021 Kode etik guru adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dalam hidup sehari-hari dengan tujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi dan Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan field research dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif baik berupa tulisan atau ungkapan yang di Pelaksanaan kode etik 1 Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa pancasila. Maksudnya, guru senantiasa membimbing peserta didik secara optimal di sekolah. 2 Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing. Maksudnya, guru tidak melakukan hal-hal di dalam ranah kewenangan profesi lain, memperhatikan perbedaan dan kebutuhan peserta didik masing-masing, fleksibel dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing, dan melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum. 3 Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi menghindar diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Dalam hal ini guru hendaknya melakukan komunikasi Kesimpulan mengenai Implementasi kode etik guru di lingkungan SDN 09 Sungai cubadak bahwa a. Guru-guru yang mengetahui kode etik guru dan menerapkan dengan baik. b. Guru-guru yang mengetahui kode etik tapi tidak menerapkan dengan baik. Sedangkan kode etik yang masing kurang dilaksanakan oleh guru adalah kode etik mengenai guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. peroleh langsung dari lapangan atau wilayah penelitian. dengan kasih sayang, mengetahui kepribadian dan latar belakang peserta didik dan kemampuan peserta didik IQ. 4 Mengandung pengertian bahwa guru berperan penting dalam menciptakan suasana sekolah yang baik untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar, mencitakan sekolah yang menyenangkan bagi peserta didik, menjalin kerja sama dengan pihak sekolah dan masyarakat, guru senantiasa menerima kritikan yang membangun dari orang tua murid dan masyarakat 5 Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan untuk mensejahterakan peserta didik, dapat menambah keahlian atau kemampuan dan wawasan peserta didik. 6 Guru Secara Pribadi Dan Bersama-Sama Berusaha Mengembangkan Dan Meningkatkan Profesinya. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa usaha guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya di SD Negeri 09 Sungai Cubadak masih kurang baik. 7 Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan. kebutuhan peserta didik masing-masing, guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. 8 Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya. Setiap guru senantiasa meningkatkan dan mengembangkan, dan memelihara, membina, meningkatkan mutu organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan. Windarto Windarto, 2021 Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan/15/01/2621-0681/2021 Jabatan guru mengantongi banyak tugas, terlebih didalam sekolah dan berikutnya dilingkungan masyarakat. Bukan hanya tentang tugas profesi tetapi menyangkut tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan, semuanya memerlukan profesionalitas masing-masing yang meliputi; mendidik, Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan library research. Sistem pengumpulan data dengan cara mengakomodasi, membaca, mencatat serta mengolah 1. Kode Etik Guru Kode etik guru merupakan pedoman perilaku guru Indonesia dalam menajalankan tugas keprofesionalitasan dalam dunia pendidikan yang berisi aturan-aturan yang menata hubungan kemanusiaan antara guru dengan lembaga pendidikan, guru dengan guru, guru dengan siswa, dan guru dengan lingkungan. Kode etik guru bertujuan menjaga etika dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik. 2. Media Pembelajaran Online Media pembelajaran online adalah media pembelajaran jarak jauh yang memungkinkan komunikasi dan interaksi melalui penanan internet. Media pembelajaran ini menggunakan teknologi komputer yang ditunjang oleh sarana telekomunikasi dan multimedia sebagai media inti dalam menyampaikan materi. Pembelajaran ini dapat menghadirkan pembelajaran dengan kriteria; a jaringan memiliki kemampuan untuk Kode etik dibuat bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan beragam potensi peserta didik. Dengan begitu hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengukur kode etik guru dalam mengaplikasikan media pembelajaran online PAI di era revolusi industri bisa diindikasikan pada; 1 kompetensi pendidik; 2 prinsip pemilihan dan penggunaan media; 3 pembelajaran PAI di era membimbing, mengajar dan melatih. Konsekuensinya guru mengemban banyak peran yang harus terpenuhi diantaranya; sebagai pendidik, pembimbing, pengajar, organisator, mediator, fasilitator, inspirator, supervisor dan seterusnya. berbagai bahan bacaan yang bersumber dari jurnal, buku referensi, laporan penelitian, skripsi, dll. memperbaruhi, menyimpan, serta mendistribusikan materi ajar berbasis TIK; b pengiriman informasi kepada pengguna jaringan komputer melalui teknologi yang standar; c memfokuskan paradigma pembelajaran yang tidak lagi tradisional. 3. Pendidikan Agama Islam di Era Revolusi Industri Implikasinya dikenal istilah pendidikan sekarang ini yang manapendidiksn berbasis teknologi digital cyber sistem. Konsekuensinya para stake holder atau pemerintah harus memperbaiki mutu pendidikan. Lebih jelasnya perbaikan sistem pendidikan, manajemen lembaga pendidikan, manajemen sumberdaya manusia, dan manajemen sarana prasarana. Mengingat tujuan pendidikan Islam adalah hendak meningkatkan dimensi keimanan, penghayatan batin, pemahaman keilmuan dan penalaran intelektual, serta internaliasi nilai-nilai ajaran Islam yang kemudian dipraktekkan dalam kehidupan nyata. 4. Kode Etik Guru Dalam Pengaplikasian Media Pembelajaran Online Di Era Industri Rincian tentang kode etik guru dalam pengaplikasioan media pembelajaran onine di era revolusi industri kedalam tiga pokok bahasan. a. Kompetensi pendidik kualifikasi dan kompetensi pendidik yang harus dimiliki di era Pendidika Kelimanya meliputi 1 Kompetensi mendidik, 2 Kompetensi komersialisasi teknologi, 3 Kompetensi di era globalisasi, 4 Kompetensi dalam strategi masa depan, 5 Kompetensi konselor. b. Prinsip pemilihan dan penggunaan media pembelajaran Prinsip-prinsip pemilihan dan penggunaan media pembelajaran yang efektif diantaranya; 1 menganalisis karakteristik kelompok, dengan memperhatikan jenjang pendidikan, latar belakang sosial, ekonomi, pengetahuan, dan ketrampilan awal; 2 merumuskan tujuan pembelajaran; 3 memilih, merancang, memodifikasi serta mengembangkan materi dan media dengan tepat dengan estimasi hemat waktu, tenaga, dan biaya; 4 memanfaatkan materi dan media; 5 mengevaluasi dan meminta tanggapan dari siswa, maksudnya siswa memberikan respon terkait keefektifannya. c. Pembelajaran PAI di era revolusi Industri Salah satu implementasi nyata adalah pembelajaran online e-learning dengan memanfaatkan media kekinian untuk meningkatkan komunikasi interaktif antara pengajar dan pembelajar. Pembelajaran online e-leaning bisa dilakukan guru melalui dua metode yaitu 1 Synchronous e-learning, adalah pembelajaran yang dilakukan secara real time, 2 Asynchronous e-learning, adalah pembelajaran yang dilakukan secara tidak langsung. tigasyarat yang harus ada dalam melakukan pembelajaran online elearning, yaitu; a Sederhana, b Personal, Muhammad Jufni, Syifa Saputra, Azwir Jufni, dkk., 2020 Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora/08/04/26570998/2020 Kode etik inilah yang memberikan jawaban bagaimana seharusnya guru berinteraksi dengan siswa, rekan sejawat, orang tua siswa dan masyarakat. Dengan adanya kode etik, maka akan memedomani setiap tingkah laku seorang guru, sehingga penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus membaik. Namun, kebanyakan orang-orang Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan library research. Sistem pengumpulan data adalah dengan mengumpulkan berbagai bahan bacaan, yang bersumber dari jurnal-jurnal, buku referensi, bahan ajar ataupun monograf. HAKIKAT GURU Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberi ilmu pengetahuan kepada murid karena guru merupakan sosok yang sangat diperlukan dalam menyukseskan tujuan pendidikan. “Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai pembaharuan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan, selalu bermuara pada guru”. Kehadiran dan peran guru dalam lingkungan pendidikan sangat diharapkan karena guru mampu menyelesaikan setiap problematika yang didapatkan di dunia pendidikan. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip dan tujuan profesi. Tanggung jawab guru merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang guru terhadap tugas yang telah dimilikinya. Tanggung jawab moral, tanggungjawab dalam bidang pendidikan sekolah, tanggungjawab guru dalam bidang kemasyarakatan dan tanggungjawab dalam bidang ke ilmuan. PROFESIONAL Profesionalisme merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui Hasil kajian yang didapatkan adalah, Pertama hakikat guru adalah orang yang berperan dalam usaha membentuk manusia yang berpotensi dengan mengembangkam segala bakat yang ada pada murid. Guru juga harus mampu berperan aktif dalam mendidik murid dan bisa menempatkan kedudukannya sebagai tenaga pengajar. Kedua, kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan terbagi kepada empat bagian, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Ketiga, kode etik guru ialah memiliki komitmen untuk yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru. Itu semua disebabkan karena masih kurangnya implementasi kode etik guru terhadap kompetensi kepribadian. Hal itu dapat dilihat dari gejala-gejala masih ada guru yang belum menciptakan kondisi belajar yang kondusif pendidikan atau latihan khusus” Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” Marwan et al., 2020; Suhelayanti et al., 2020. Etika sangat mempengaruhi dalam kehidupan manusia seharihari. Etika mempengaruhi karakter manusia karena berperan membantu manusia untuk memutuskan apa yang dilakukan dan apa yang harus di hindari. Dapat dipahami bahwa kode etik yang harus diterapkan oleh seorang guru yaitu membantu organisasi profesi, memajukan profesi, menigkatkan profesi kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat, wajib menjadi anggota organisasi profesi. KODE ETIK GURU Etika artinya tata susila etika atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, jadi kode etik guru diartikan sebagai aturan tata susila keguruan” Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan santun dan keadaban. Untuk mengimplementasikan etika-etika yang harus dimiliki oleh pendidik, maka seorang pendidik harus mampu mematuhi semua aturan atau norma-norma yang telah diberlakukan dalam kode etik. meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dan harmonis, masih ada guru yang kurang akrab dengan orang tua siswa maupun masyarakat sekitar, dan masih ada guru yang belum meningkatkan mutu profesinya HASIL ANALISIS PENDAHULUAN Berdasarkan hasil analisis jurnal Akhiril Pane, Fathinahaya Nailatsani yang berjudul “Kode Etik Guru Menurut Perspektif Islam”, Ali Sadikin “Implementasi Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten Agam”, Windarto “Kode Etik Guru Dalam Pengaplikasian Media Pembelajaran Online Pai Di Era Revolusi Industri dan Muhammad Jufni, Syifa Saputra, Azwir “Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan” mengatakan bahwa Kode etik guru merupakan pedoman baik untuk sikap, tingkah laku, ataupun perbuatan ketika melaksanakan tugas guru sehari-hari yang bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Kode etik ini harus dimiliki seorang guru karena kode etik merupakan hal penting bagi guru sebagai acuan dalam proses belajar mengajar berisikan tata atau aturan mencangkup kepribadian atau tingkah laku yang baik, serta guru yang bisa mengendalikan sisi negative dan memperlihatkan sisi positif kepada peserta didik untuk dijadikan panutan. Jika ditinjau dari lingkup islam, kode etik harus selaras dengan tuntunan dan ajaran Alquran serta Sunnah. Seperti suri tauladan kita yaitu Nabi Muhammad saw merupakan seorang pendidik professional dan satu-satunya panutan yang sempurna. Rasulullah saw mampu menjadi contoh nyata seorang pendidik yang Islami sesuai Alquran dan Hadis. Dengan adanya kode etik, setiap tingkah laku dan penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus membaik. Namun, kebanyakan orang- orang yang telah menjadi seorang guru tidak jarang melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru. Itu semua disebabkan karena masih kurangnya implementasi kode etik guru terhadap kompetensi guru. Hal itu dapat terlihat dari seorang guru yang belum menciptakan kondisi belajar yang kondusif dan harmonis, masih ada guru yang kurang akrab dengan orang tua siswa maupun masyarakat sekitar, dan masih ada guru yang belum meningkatkan mutu profesinya. Hal tersebut sejalan dengan Rahman 2022 bahwa kode etik guru sangat diperlukan karena adanya kode etik tersebut dapat menghindari dari tindakan-tindakan yang semena-mena atau melakukan perbuatan yang tidak baik kepada peserta didik yang diajari. HASIL ANALISIS METODE PENELITIAN Berdasarkan dari ke empat jurnal yang sudah dianalisis tersebut, metode yang digunakan adalah metode kualitatif dimana teknik pengumpulan data yang digunakan sangat bervariatif untuk menghasilkan sebuah data yang relevan dengan judul dan teori yang dibahas. Beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan seperti library research, historis, perkembangan dan korelasional. Seperti yang dipaparkan oleh Hardani dkk 2020272 dalam metode penelitian membahas mengenai pendekatan dan jenis penelitian, Penjelasan tentang pendekatan dan alasan pemilihan, orientasi teoritik sebagai dasar berfikir memahami makna dari suatu fenomena serta jenis penelitian. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Sedangkan orientasi teoritik yang dapat digunakan dalam penelitian kualitatif adalah fenomenologis, interaksi simbolik, kebudayaan, etnometodologis serta hermeneutik. Jenis penelitian yang dapat digunakan yaitu etnografis, studi kasus, grounded theory, interaktif, ekologis, partisipatoris dan sebagainya dimana metode kualitatif ini merupakan salah satu metode yang sudah biasa digunakan ketika akan melakukan penelitian. kriteria dan teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian kualitatif berbeda dengan kuantitatif. Kriteria keabsahan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif adalah derajat kepercayaan credibility, keteralihan transferability, ketergantungan dependability dan kepastian confirmality. ANALISIS HASIL DAN PEMBAHASAN Kode etik guru merupakan pedoman perilaku guru dalam menajalankan tugas keprofesionalitasan dalam dunia pendidikan yang berisi aturan-aturan yang menata hubungan kemanusiaan antara guru dengan lembaga pendidikan, guru dengan guru, guru dengan siswa, dan guru dengan lingkungan. Kode etik guru bertujuan menjaga etika dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan seluruh potensi peserta didik. guru juga dituntut untuk memperhatikan etika menurut lingkup Islam untuk menjadi seorang guru, sebagai berikut 1 Pertama, Mengikhlaskan ilmu hanya karena Allah swt semata. Rasulullah saw adalah seorang guru professional yang sempurna bagi peserta didiknya yang kala itu merupakan para sahabat dan umatnya. 2 Kedua, berkata benar dan sesuai. Sebagai seorang guru, Rasulullah memiliki sifat siddiq yang artinya benar. 3 ketiga, adil. Etika dan akhlak yang perlu dimiliki oleh seorang guru adalah berperilaku adil. 4 Keempat, berakhlak mulia. Rasulullah saw merupakan sosok yang paling mulia. Seorang guru harus mampu memposisikan dirinya sebagai sosok yang amanah terhadap tugasnya, terhadap peserta didiknya, dan terhadap kehidupan sehari-hari. 1 Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa pancasila. Maksudnya, guru senantiasa membimbing peserta didik secara optimal di sekolah. 2 Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing. Maksudnya, guru tidak melakukan hal-hal di dalam ranah kewenangan profesi lain, memperhatikan perbedaan dan kebutuhan peserta didik masing-masing, fleksibel dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing, dan melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum. 3 Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi menghindar diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Dalam hal ini guru hendaknya melakukan komunikasi dengan kasih sayang, mengetahui kepribadian dan latar belakang peserta didik dan kemampuan peserta didik IQ. Setiap guru senantiasa meningkatkan dan mengembangkan, dan memelihara, membina, meningkatkan mutu organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan. Profesionalisme merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. “Kode etik sebagaimana yang dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Etika mempengaruhi karakter manusia karena berperan membantu manusia untuk memutuskan apa yang dilakukan dan apa yang harus di hindari. Etika artinya tata susila etika atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan, jadi kode etik guru diartikan sebagai aturan tata susila keguruan” Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan santun dan keadaban. Untuk mengimplementasikan etika-etika yang harus dimiliki oleh pendidik, maka seorang pendidik harus mampu mematuhi semua aturan atau norma-norma yang telah diberlakukan dalam kode etik. Kode etik tersebut adalah sebagai kontrol dari semua aktivitas profesi yang berhubungan dengan profesinya. Dalam buku Profesi Keguruan, kode etik pada suatu profesi adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian paraanggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Guru diharapkan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam meningkatkan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan. Maka, guru sebagai tenaga professional dalam hal ini memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap profesional sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi. Setiap guru yang memegang keprofesionalnya sebagai pendidik akan selalu berpegang pada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang ada pada profesi itu sendiri. Sebagaimana petugas profesional lainnya, seperti dokter, hakim, peneliti, yang tugasnya dituntut mematuhi dan terikat oleh kode etik jabatan, maka seorang guru sebagai petugas profesional juga diwajibkan mematuhi dan terikat oleh suatu kode etik dalam menjalankan tugasnya membimbing dan mendidik anak. Hal tersebut sesuai dengan yang dipaparkan oleh Imam Zarkasy dalam Nurjan, 2015 84 menegaskan bahwa Kaitan Kode Etik dengan profesionalitas guru yaitu suatu kode etik yang menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Inti nilai profesional yaitu adanya sifat altruistis dari seorang profesional, artinya mementingkan kesejahteraan orang lain, dan lebih beorientasi pada pelayanan masyarakat umum. Jadi, nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. nilai-nilai profesional guru dapat dibedakan dari sisi kepentingan peserta didik dan kepentingan antar pendidik sebagaimana deskripsi berikut Dilihat dari kepetingan peserta didik Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila Guru dalam membimbing peserta didik perlu bersifat humanis-demokratik untuk menciptakan situasi pendidikan agar tercipta konformitas internalisasi bagi peserta didiknya. Guru mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik agar peserta didik dapat mengembangkan kedirian dan kemandirianya. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, keterampilan dan pengalaman diri Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru perlu menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu. Guru perlu menghadapi anak dengan benar dalam membentuk tingkah laku yang benar. Guru harus terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama. Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik. Menjaga hubungan baik dengan Guru harus bekerjasama dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat. Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru sekolah mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif. Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsurangsur dalam diri peserta didik. Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM Harkat dan Martabat Manusia. Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi. Dilihat dari kepentingan antar pendidik Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan saling menolong antar sesama guru. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya • Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat. • Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan • Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social saling menolong. Guru bersamasama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdianny • Sebagai anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya • Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru. Guru bersamasama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. • Seharusnya guru secara bersama-sama membuat perangkat pembelajaran program tahunan, program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian sesuai kurikulum yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal. • Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan Profesi Keguruan Konsep dan Aplikasi Nurjan, S. 2015. ANALISIS HASIL KESIMPULAN 1. Hakikatnya guru ialah sebuah profesi yang berperan dalam usaha membentuk manusia yang berpotensi dengan mengembangkam segala bakat yang ada pada diri siswa. Guru harus berperan aktif dalam mendidik siswa dan mampu menempatkan kedudukannya sebagai tenaga pengajar. Menjadi seorang guru tidaklah mudah, guru harus mempunyai kompetensi dalam meningkatkan mutu pendidikan dimana kompetensi itu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Selain harus memiliki kompetensi guru pun mempunyai kode etik guru dimana kode etik ini memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Hardiyanti dan Aliyyah dalam artikelnya bahwa Guru merupakan pendidik yang lebih banyak bergaul dan berinteraksi dengan muridnya dibanding dengan para pekerja lain yang ada di sekolah. Guru memiliki tugas untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengkajian, dan membuka komunikasi dengan masyarakat, menggerakkan dan mendorong peserta didik agar selalu semangat dalam belajar, sehingga semangat belajar peserta didik benar-benar dapat menguasai bidang ilmu yang dipelajari 2. Kode etik guru adalah landasan utama moral dan identitas bentukan persatuan guru republik indonesia untuk mengantarkan seorang guru dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dan contoh teladan bagi peserta didiknya. Kode etik guru berperan penting dalam keberhasilan pendidikan peserta didik karena kode etik berisi tata atau aturan yang terfokus pada guru, dimana guru harus mampu memberikan contoh baik kepada peserta didiknya baik dari tutur kata, perilaku, maupun dari sikap yang diwujudkan pada lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari melalui kode etik guru. Kode etik guru ini dibuat atas dasar untuk menjaga dan meningkatkan martabat guru, menjadikan guru sebagai pendidik yang handal dan mampu mengembangkan beragam potensi peserta didik. Dengan begitu kode etik guru sangat berperan penting dalam proses pembelajaran. pernyataan tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan dari kode etik yang dipaparkan oleh Marjuni 2020 Bahwa fungsi kode etik guru pada pengembangan penidikan • Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. • Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. • Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutahkan dalam berbagai bidang. Adapun beberapa tujuan kode etik yang harus ditaati oleh guru antara lain • Agar para guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik. • Agar guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya. Apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum. • Agar guru dapat menjaga jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang tugas utama sebagai pendidik. • Agar guru selekasnya dapat kembali, jika ternyata apa mereka lakukan selama ini betentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru. • Agar segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau tidak bertentangan dengan profesi yang disandangnya, yaitu sebagai seoarang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani oleh peserta didiknya dan masyarakat umum. Keterkaitan kode etik dengan profesi keguruan dapat dilihat berdasarkan fungsi dan tujuan tersebut, Guru harus menjunjung tinggi Kode Etik Guru sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, Negara, dan kemanusiaan. DAFTAR PUSTAKA Pane, A., & Nailatsani, F. 2022, June. KODE ETIK GURU MENURUT PERSPEKTIF ISLAM. In Forum Paedagogik Vol. 13, No. 1, Pp. 24-38. Sadikin, A., & Wedra, A. 2021. Implementasi Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten Agam. Almufi Jurnal Pendidikan, 13, 154-159. Windarto, W. 2021. Kode Etik Guru Dalam Pengaplikasian Media Pembelajaran Online Pai Di Era Revolusi Industri Al Qalam Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 151, 15-27. Jufni, M., Saputra, S., & Azwir, A. 2020. Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal Serambi Akademica, 84, 575-580. Marjuni, A. 2020. Peran Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan Pendidikan. Pendidikan Kreatif, 11. Rahman, M. 2022. Kode Etik, Organisasi Serta Peran, Hak Dan Kewajiban Profesi Guru. Publikasi Pembelajaran, 21, 24-34. Hardani, 2020. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV. Yogyakarta Pustaka Ilmu Group Yogyakarta Nurjan, S. 2015. Profesi Keguruan Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta Samudra Biru Anggota IKAPI AR, A. Z. 2016. Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik; Reaktualisasi Dan Pengembangan Kode Etik Guru Di Madrasah Aliyah Darul Amin Pamekasan. Jur. Hardiyanti, L. Y., & Aliyyah, R. R. Profesionalisme Guru Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Di Provinsi Riau. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten AgamA SadikinA WedraSadikin, A., & Wedra, A. 2021. Implementasi Kode Etik Guru di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 09 Sungai Cubadak Baso Kabupaten Agam. Almufi Jurnal Pendidikan, 13, Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu PendidikanM JufniS SaputraA AzwirJufni, M., Saputra, S., & Azwir, A. 2020. Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jurnal Serambi Akademica, 84, Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan PendidikanA MarjuniMarjuni, A. 2020. Peran Dan Fungsi Kode Etik Kepribadian Guru Dalam Pengembangan Pendidikan. Pendidikan Kreatif, 11.Metode Penelitian Kualitatif & KuantitatifS HardaniM PdSiHardani, 2020. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV. Yogyakarta Pustaka Ilmu Group YogyakartaKode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme PendidikA Z ArAR, A. Z. 2016. Kode Etik Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik;
Kodeetik guru mengandung pedoman dasar perilaku dalam: Harus berdasarkan kompetensi individual buka
Setelah kuliah daring dilaksanakan, pada pertemuan XI, 7 April 2020. Mahasiswa melalui kelompok bertanya terkait materi “Peran Guru sebagai Manajer” yang ada dalam buku ajar. Berikut pertanyaan dan jawabannya. Semoga bisa bermanfaat Pertanyaan Saya Feny Rizka Antami 1902040044 perwakilan dari kelompok 2, ingin bertanya. Bagaimana pendapat bapak tentang guru-guru yang selama ini hanya datang, absen, tugas, lalu duduk sambil menunggu waktu pelajaran selesai tanpa memberi penjelasan apapun tentang pelajaran yang dibawakan. Apakah mereka juga di sebut pendidik profesional? Lalu apakah dalam kuliah daring ini, dosen dan guru termasuk tenaga pendidik profesional? Jika tidak, mengapa? Dan jika iya, mengapa? terima kasih pak. Jawaban; Jika kita melihat Undang-Undang Guru dan Dosen, pada BAB III Pasal 7 ayat 1, guru yang hanya datang, absen, lalu duduk sambil menunggu waktu pelajaran selesai tanpa memberi penjelasan yang dibawah, bisa disebut bukan pendidik professional! Mengapa? Karena profesi guru adalah pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip. Salahs atu yakni, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaaan, dan akhlak mulia. Dari butir itu saja mereka sudah tidak memiliki komitmen apalagi akhak, berarti secara prinsip tidak bisa disebut mereka professional. Belum lagi kita melihat point e, memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan keprofesionalan. Berarti mereka tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya berarti mereka juga tidak pantas disebut seorang professional. Guru dan dosen dalam kuliah daring ini termasuk tenaga pendidik professional. Jika kita melihat dari Undang-Undang Guru dan Dosen, pada BAB III Pasal 7 ayat 1, sangat jelas, para guru dan dosen adalah merupakan orang yang memiliki bakat,minat dan panggilan jiwa dan idealism. Ketika mereka melaksanakan daring dengan baik, berarti mereka berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi saat mereka mampu menjelaskan dan melaksanakan pembelajaran berarti mereka memiliki kompetensi yang memang sesuai dengan bidang tugas. Apalagi mereka tetap mengajar di masa pandemic ini, berarti memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan keprofesionalannya. Ini juga menjawab pertanyaan 1 saya. Mengapa guru disebut pendidik professional karena untuk menjadi guru dibutuhkan waktu yang lama, berjenjang dan tidak serta merta bisa dilakukan semua orang. Misalnya harus mengambil pendidikan S1 keguruan, dan saat ini harus melanjut pada pendidikan profesi guru PPG, guru adalah sebuah profesi yang dijamin undang-undang yakni dalam tugasnya ada perlindungan hokum, memiliki kode etik, memiliki organisasi profesi seperti PGRI yang mengatur berkaitan dengan keprofesionalan guru. Agar kelas bisa berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Apakah ada point-point penting yang dibuat oleh guru sebagai manajer dalam kelasnya? Jawaban Peran guru sebagai manajer dalam buku saya di halaman 238-239, sangat jelas, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di sini tentunya tujuan pembelajaran, dimana tujuan pembelajaran itu adalah bagaimana siswa belajar, bukan belajar guru. Jadi, merencanakan tujuan pembelajaran bisa dilakukan dalam perencanaan, di mana dalam RPP bisa diketahui tujuan intruksional umum atau tujuan intruksional khusus. Misalnya, setelah pembelajaran ini siswa bisa memahami….,siswa dapat menyebutkan ….. materi yang dipelajari. Dari sini point-pointi penting yang harus dilakukan; Guru harus bisa membuat RPP dengan baik Mengorganisasi berbagai sumber belajar. Di ini guru harus bisa memanfaatkan berbagai macam sumber belajar, mulai dari bahan, media yang digunakan dan metode ataua model. Guru harus bisa menjadi pemimpin, dalam artian, bisa memotivasi, mendorong dan menstimulus siswa. Misalnya, ketika siswa malam belajar, guru bisa memberikan motivasi, atau memberi stitumulus yang sifatnya bisa positif dan negative. Stimulus positif, siapa yang bisa mengerjakan nanti saya beri nilai? Point terakhir adalah mengawasi. Untuk melihat apakah sesuatu itu sudah berjalan sesuai fungsinya, maka dilakukan pengawasan sehingga tujuan pembelajaran itu terjadi. Pertanyaan; Apakah seorang guru pemula bisa langsung menjadi guru professional? Jawaban Bisa jika memenuhi dari prinsip-prinsip profesionalitas. Guru pemula bisa saja disebut guru professional karena memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa serta idealism menjadi guru. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya. Memiliki kompetensi yang diperlukan, dan memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan profesionalan, dan memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja dan tentunya dalam menjalakan tugasnya ada jaminan hokum dan telah bergabung dalam organisasi profesi. Selain itu, apabila dia sudah melewati pendidika profesi guru PPG dan dapat pengakuan dari pemerintah seperti sertifikasi, maka bisa disebut professional. Atau menurut Prof Dr Arief Rahman, jika mengaku seorang guru professional maka harus ada elemen-elemen yang melekat, misalnya, value, ethic,attitude, habit, knowledge dan skill. 255-256 buku saya. Pertanyaan Saya Febby Indriani mewakili kelompok. Adapun pertanyaan saya. Kompetensi Guru itu ada skema seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesi. Jika salah satu dari 4 tidak ada pada seorang guru. Apakah guru tersebut masih bisa dibilang guru? Atau tetap guru tetapi tidak disebut professional? Pertanyaan Guru seperti dalam buku saya dan buku-buku manajemen pendidikan lain, adalah pendidik professional yang diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Keberadaan dijamin undang. Pada Pasal 8 Undang-Undang No 14 Tahun 2015 juga dijelaskan “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untang mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Ditegaskan kembali pada pasal 9 “bahwa kualifikasi akademik diperoleh melalui penddiikan tinggi program sarjana atau program diplomat empat. Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademi kompetensi dan sertifikasi pendidik. Pada pasal 10 dijelaskan, kompetensi yang dimiliki seorang guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Apabila salah satu kompetensi itu tidak dimiliki seorang guru maka akan berpengaruh terhadap kualitas kerjanya. Karena profesional itu disebut ini adalah ahli, pakar, mumpuni dalm bidang yang digelutinya. Misalnya saja, guru tidak memiliki kompetensi profesional. Di dalamnya yakni menguasai bahan pengajaran, jika ada guru yang tidak menguasai bahan pengajaran ini sangat berbahaya terhadap mutu pendidikan di Indonesia. Jadi, intinya jika dalam diri guru ada salah satu kompetensi yang hilang, maka sangat berpengaruh terhadap kualitas kerja, kehidupan di masyarakat, kehidupan dalam organisasi di tempat kerja bahkan terhadap mutu pendidikan. Pertanyaan Saya Widya Salza Putri mewakili kelompok. Apakah seorang guru di Indonesia sudah masuk ke dalam standar professional dalam mengajar peserta didik? Jawaban ; Sudah! Alasannya, pemerintah sudah menjamin guru. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut sangat jelas disebutkan bagaimana guru itu adalah pekerjaan professional. Banyak pasal-pasal yang menegaskan guru adalaha pendidik professional. Pasal 1, pasal 8, pasal 9, pasal 7 juga menyatakan “Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksakan berdsarkan prinsip. Antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, idealism, serta memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya juga ditegaskan adalah jaminan perlindungan hukum dalam menjalakan tugas keprofesionalan dan memiliki organisasi profesi seperti PGRI dan memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja seperti sertifikasi guru. Ada kode etik yang mengatur. Dan semua tentang guru diatur serta memiliki standar seperti melalui pendidikan yang tinggi melalui program sarjana, atau program diploma empat. Saat ini juga ada program profesi guru PPG. Semua itu menjelaskan bahwa guru adalah profesi dan jelas standarnya. Pertanyaan Saya Putri Humaira. Pertanyaannya, Peran guru dalam manajemen itu meliputi sebagai organisator, manajer, administrator dan sebagai evaluator. Apakah dalam menjalankan perannya seorang guru dapat melakukan keempat peran itu secara bersamaan? Jawaban Tidak harus bersamaan, tapi berjalan harus beringinan. Misalnya, antara peran sebagai manajer, dengan sebagai evaluator. Kalau manajer guru harus merencanakan tujuan pembelajaran, mengorganisasi sumber, dan memimpin meliputi motivasi, mendorong dan menstimulasi serta mengawasi apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan peran evaluator. Guru melalui evaluasi dapat mengumpulkan informasi. Jadi peran manajer dijalankan dulu, baru kemudian setelah berjalan dilakukan evaluasi, di mana titik kelemahan dan kelebihan. Jelas ya! Isikode etik guru setidaknya bisa memberikan sebuah wacana mengenai tanggung jawab guru terkait dengan pengembangan kemampuan diri sendiri, pengembangan dan nama baik profesi guru, layanan yang diberikan kepada siswa dan hasil kerjanya. Sementara, yang berkaitan dengan pihak lain kode etik guru memberikan patokan-patokan bagaimana menjalin Soal Pilgan Materi Profesi Guru22. Guru dalam mempersiapkan materi pelajaran didasarkan pada kebutuhan siswanya, hal ini disesuaikan dengan karakteristik kode etik suatu profesi ditinjau dari aspek….a. Filosofis – kontekstualb. Etis – psikologisc. Etis – pragmatisd. PengabdianJawabanc. Etis – pragmatis23. Hal-hal berikut merupakan kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki seorang guru, kecualia. Guru harus beragama dan berkewajiban untuk meningkatkan iman dan taqwab. Percaya pada diri sendiric. Mempunyai sifat apriorid. Toleransi dan tenggang rasaJawabanc. Mempunyai sifat apriori24. Kompetensi sosial mencakup kemampuan guru untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan kerja dan lingkungannya. Pendapat ini dikemukakan oleh. . ..a. Cece Wijayab. Amijayac. Achmad Sanusid. DewantaraJawabanc. Achmad Sanusi25. Guru hendaknya berperan sebagai motivator dan inovator dalam pembangunan pendidikan dengan memahami dunia sekitar dan lingkungannya. Tugas ini merupakan kaitan kompetensi sosial guru antara fungsi kompetensi dengan…a. Sosial guru dengan sifat kompetensi gurub. Sosial guru dengan ruang lingkup kompetensi guruc. Kepribadian guru dengan ruang lingkup kepribadian gurud. Sosial guru dengan kepribadian guruJawabanc. Kepribadian guru dengan ruang lingkup kepribadian guru26. Salah satu kompetensi sosial guru menurut Cece Wijaya adalah bersikap...a. Ramah tamah dan murah senyumb. Pemarah dan pendendamc. Bersikap simpatikd. Masa bodoh dan aroganJawabanc. Bersikap simpatik27. Menurut Udi Turmudi 1987;8 faktor-faktor penentu aktualisasi peristiwa belajar mengajar adalah1. Tujuan, siswa, pengajar2. Materi pelajaran, alat-alat3. Faktor ekonomi, administrasi, besar kelas, ruangan, jumlah jam pelajarana. 1 dan 2b. 1 dan 3c. 2 dan 3d. 1, 2 dan 3Jawaband. 1, 2 dan 328. Kemampuan mengetahui, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, menyintesiskan dan mengevaluasi sejumlah pengetahuan yang diajarkan merupakan aspek-aspek dari kompetensi ...a. Penguasaan bahan bidang studib. Pengelolaan program belajar mengajarc. Pengelolaan kelasd. Penggunaan mediaJawabana. Penguasaan bahan bidang studi29. Penguasaan materi dan kemampuan mengajar yang tepat dapat ditentukan oleh guru apabila ia mengetahui cara-cara dalam . . .a. Memilih metode yang tepatb. Menyampaikan bahan bidang studic. Analisis bidang studid. Membuat rincian materiJawabanb. Menyampaikan bahan bidang studi30. Pengetahuan tentang perkembangan anak sangat diperlukan oleh guru untuk....a. Menentukan posisi anak di dalam keluargab. Mengidentifikasi bahan ajar yang sesuai bagi kelompokc. Menentukan pengelompokan kelasd. Menyesuaikan metode pembelajaranJawabanb. Mengidentifikasi bahan ajar yang sesuai bagi kelompok31. Interaksi yang baik yang terjadi antara guru dan siswa di sekolah seharusnya bersifat....a. Guru memberikan kemajuan kepada para siswab. Guru menjaga jarak dengan siswa agar mereka tidak terlalu dekat dengannyac. Mempermudah segala urusan, bukan sebaliknyad. Selalu memberikan pujian kepada semua siswa dan dalam segala halJawabanc. Mempermudah segala urusan, bukan sebaliknya32. Jika pendidikan dipandang dari sudut kata kerja, maka pendidikan merupakan...a. Sesuatu yang telah diperolehb. Proses inkuiri yang berkelanjutanc. Kegiatan yang berlangsung antara guru dan siswad. Kegiatan yang terjadi karena adanya kurikulum, materi ajar, metode, dan mediaJawabanb. Proses inkuiri yang berkelanjutan33. Ciri-ciri konsep diri yang berorientasi pada diri sendiri adalah . . .a. Menghargai orang lainb. Bisa bekerja samac. Menonjolkan dirid. Bertanggung jawabJawabanc. Menonjolkan diri34. Mengapa seorang guru perlu melakukan analisis kurikulum? Agar kurikulum yang digunakan....a. Dipahami betul oleh para gurub. Disesuaikan dengan metode yang digunakanc. Tidak menyimpang dari kurikulum yang ideald. Disesuaikan dengan lingkungan peserta didikJawabanc. Tidak menyimpang dari kurikulum yang ideal35. Manakah kegiatan guru di bawah ini yang tidak termasuk pada kegiatan awal pembelajaran?a. Menghubungkan materi yang telah dipelajari dengan materi yang belum dipelajarib. Selalu menumbuhkan hasrat belajar siswac. Mengantarkan siswa kepada informasi barud. Menginformasikan tujuan pembelajaran hari iniJawabanc. Mengantarkan siswa kepada informasi baru36. Kompetensi sosial mencakup kemampuan guru untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan kerja dan lingkungannya. Pendapat ini dikemukakan oleh. . ..a. Cece Wijayab. Amijayac. Achmad Sanusid. DewantaraJawabanc. Achmad Sanusi37. Guru hendaknya berperan sebagai motivator dan inovator dalam pembangunan pendidikan dengan memahami dunia sekitar dan lingkungannya. Tugas ini merupakan kaitan kompetensi sosial guru antara fungsi kompetensi dengan…a. Sosial guru dengan sifat kompetensi gurub. Sosial guru dengan ruang lingkup kompetensi guruc. Kepribadian guru dengan ruang lingkup kepribadian gurud. Sosial guru dengan kepribadian guruJawabanc. Kepribadian guru dengan ruang lingkup kepribadian guru38. Salah satu kompetensi sosial guru menurut Cece Wijaya adalah bersikap...a. Ramah tamah dan murah senyumb. Pemarah dan pendendamc. Bersikap simpatikd. Masa bodoh dan aroganJawabanc. Bersikap simpatik39. Penguasaan materi dan kemampuan mengajar yang tepat dapat ditentukan oleh guru apabila ia mengetahui cara-cara dalam . . .a. Memilih metode yang tepatb. Menyampaikan bahan bidang studic. Analisis bidang studid. Membuat rincian materiJawabanb. Menyampaikan bahan bidang studi40. Pengetahuan tentang perkembangan anak sangat diperlukan oleh guru untuk....a. Menentukan posisi anak di dalam keluargab. Mengidentifikasi bahan ajar yang sesuai bagi kelompokc. Menentukan pengelompokan kelasd. Menyesuaikan metode pembelajaranJawabanb. Mengidentifikasi bahan ajar yang sesuai bagi kelompok41. Interaksi yang baik yang terjadi antara guru dan siswa di sekolah seharusnya bersifat....a. Guru memberikan kemajuan kepada para siswab. Guru menjaga jarak dengan siswa agar mereka tidak terlalu dekat dengannyac. Mempermudah segala urusan, bukan sebaliknyad. Selalu memberikan pujian kepada semua siswa dan dalam segala halJawabanc. Mempermudah segala urusan, bukan sebaliknya42. Jika pendidikan dipandang dari sudut kata kerja, maka pendidikan merupakan...a. Sesuatu yang telah diperolehb. Proses inkuiri yang berkelanjutanc. Kegiatan yang berlangsung antara guru dan siswad. Kegiatan yang terjadi karena adanya kurikulum, materi ajar, metode, dan mediaJawabanb. Proses inkuiri yang berkelanjutan
SejauhManakah Kode Etik Guru Indonesia Berperan? Sebuah pertanyaan yang mungkin sulit dijabarkan karena sebagian besar tidak mau tau yang namanya KEGI atau Kode Etik Guru Indonesia, dan mungkin juga anda, he Mungkin juga karena belum tau ada KEGI sehingga tidak kepikiran sedikitpun tentang KEGI.
Adabanyak pertanyaan tentang pengertian kode etik profesi guru beserta jawabannya di sini atau Kamu bisa mencari soal/pertanyaan lain yang berkaitan dengan pengertian kode etik profesi guru menggunakan kolom pencarian di bawah ini.
SoalPilihan Ganda Etika Profesi 1. Karakteristik pokok seseorang yang berhubungan dengan unjuk kerja yang efektif atau superior pada jabatan tertentu adalah pengertian dari .. a. Norma budaya b. Etika moral c. Budaya kerja d. Kompetensi e. Etos kerja 2.
.
  • j1b17idrmz.pages.dev/226
  • j1b17idrmz.pages.dev/170
  • j1b17idrmz.pages.dev/196
  • j1b17idrmz.pages.dev/5
  • j1b17idrmz.pages.dev/120
  • j1b17idrmz.pages.dev/264
  • j1b17idrmz.pages.dev/389
  • j1b17idrmz.pages.dev/6
  • j1b17idrmz.pages.dev/20
  • pertanyaan tentang kode etik profesi guru